Menanggapi tuntutan para pedagang, Pj Walikota Palembang, Drs H Ratu Dewa, MSi, mengatakan, dalam pengambilan keputusan dalam rapat dan sosialisasi, pihaknya melibatkan berbagai narasumber, termasuk dari Kejaksaan dan pihak pengembang, untuk mendengarkan keluhan dan masukan pedagang.
BACA JUGA:Cara Pemain “Petualangan Anak Penangkap Hantu” Habiskan Tahun Baru
BACA JUGA:Anies Ingin Indonesia Pimpin ASEAN, Ganjar Soroti Alutsista !
"Misalnya, semua perjanjian yang telah terjadi dijawab semua, karena kami berkolaborasi dengan BPKP dan didampingi oleh Kejaksaan," ujarnya.
Dewa menegaskan, dirinya setuju terhadap langkah revitalisasi ini, asalkan tidak merugikan salah satu pihak. Ia menekankan perlunya mengedepankan aturan dan regulasi yang berlaku.
"Jangan sampai kita merugikan pihak manapun. Keputusan harus bersama-sama, termasuk pedagang agar dapat berdagang dengan nyaman," katanya.
Dewa menambahkan, pentingnya pengelolaan yang baik dan transparan serta didukung oleh pendampingan dari berbagai instansi terkait, seperti BPKP, Polres, dan Kejari, untuk memastikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat meningkat.
Dalam pertemuan tersebut, juga dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kejaksaan, Kepolisian, BKPB, pedagang, PD Pasar, dan pihak pengembang pembangunan.
”Kita telah mencapai kesepakatan bahwa revitalisasi ini didukung oleh semua pihak, termasuk pedagang,” ucap Asisten II Walikota Palembang Bidang Infrastruktur dan Perekonomian, Ahmad Zulinto.
Namun lanjut Zulinto, masih ada beberapa tuntutan pedagang yang belum terpenuhi, seperti masalah pembayaran dan kondisi pemagaran.
"Hal ini akan dibahas lebih lanjut dalam rapat teknis bersama PD Pasar, PT Bima Citra Realty (BCR), dan pengawas. Diharapkan revitalisasi dapat berjalan dengan baik tanpa merugikan pihak manapun, sehingga perdagangan di Pasar 16 Ilir dapat berjalan dengan lancar.
"Mari kita duduk bersama untuk mencari solusi terbaik, agar revitalisasi ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak dan Palembang tetap aman, damai, dan sejahtera," tambahnya.
Sementara, AKBP Hadi Wijaya Kabag Ops Polrestabes Kota Palembang mengatakan, Polrestabes pada prinsipnya mendukung dan mendampingi revitalisasi ini.
"Kami meminta kepada seluruh pihak untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan silahkan membuat laporan kepada kami agar kami tidak lanjuti," jelas dia.
Terpisah, anggota DPRD Kota Palembang, Lailata Ridh SH menekankan, perlunya duduk satu meja untuk mencari solusi yang tepat dalam program revitalisasi tersebut.
“Pentingnya melibatkan semua pihak. Artinya yang dicari adalah win-win solution. Program revitalisasi tetap berjalan namun pedagang tetap bisa memenuhi dan menjalankan haknya untuk berusaha,” ujarnya. ***