Sementara itu, pihak PT KAI terkesan lempar bola saat dikonfirmasi awak media. "Silakan ke stasiun, disana ada ibu Aida," ujar Darsin salah satu karyawan bagian aset.
BACA JUGA:Pidato Perdana: Muchendi Sampaikan 7 Misi OKI Maju Bersama
BACA JUGA:Perkuat Silaturahmi Bersama Forkopimda, HDCU Hadiri Safari Ramadhan di Masjid Ar-Ra'iyah DPRD Sumsel
Namun yang dimaksud tidak ada ditempat (Stasiun, red). Awak media terus berusaha mengkonfirmasi melalui humas Stasiun PT KAI Muara Enim Prastyo terkesan menghindar.
Sementara itu, Manager Humas PT KAI Divre III Palembang Aida Suryanti melalui
releases menjelaskan, sebagai upaya percepatan untuk mendukung rencana pembangunan flyover di perlintasan sebidang JPL 123 Muara Enim, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang melakukan penertiban aset yang berada di antara Km.395+300 s.d Km.396+300 atau tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman RT 04 RW 03 Kelurahan Pasar 1 Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim pada Selasa, 04 Maret 2025.
Lanjutnya, bahwa aset tersebut berupa lahan yang diatasnya dibangun rumah oleh masyarakat, dengan luas bangunan sekitar 14,5m x 22m atau seluas 319 M2. Aset tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat untuk tempat tinggal tanpa ikatan hukum berupa sewa/perjanjian dengan KAI Divre III Palembang.
BACA JUGA:Permudah Warga Membayar ZIS selama Ramadhan
BACA JUGA:Kajati Sumsel Apresiasi Kinerja Kajari OKI
"Selain untuk menjaga dan mengamankan aset dari pihak yang tidak bertanggung jawab, penertiban ini tentunya juga untuk mendukung rencana pembangunan flyover yang dapat memberikan manfaat lebih terhadap masyarakat luas," kata Aida.
Aida menambahkan, KAI Divre III Palembang memiliki bukti yang kuat atas kepemilikan lahan tersebut, yakni Alas Hak Grondkaart Nomor 1 tahun 1913. Selain itu, KAI Divre III Palembang dalam melakukan penertiban tersebut juga memiliki dasar dari surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) Nomor : R-4002/10-12/09/2014 tanggal 16 September 2014 perihal Tindaklanjut Penertiban Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dan Peraturan Menteri BUMN Nomor : Per-13/MBU/09/2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara.
Sebelum dilakukan penertiban, KAI Divre III Palembang juga telah melakukan upaya sosialisasi, pendekatan persuasif, serta pemberian surat peringatan 1, 2 dan 3. Selain itu, surat pemberitahuan akan adanya penertiban ini juga telah disampaikan dan diterima oleh penghuni yang menempati lahan perusahaan tanpa hak tersebut.
"Kami juga telah melakukan koordinasi dan meminta dukungan dari aparat kewilayahan, baik dari Polri, TNI, Kejaksaan, BPN, Pemerintah Kabupaten dan perangkat desa agar penertiban ini dapat berjalan dengan aman dan lancar serta pembangunan flyover di JPL 123 dapat segera dilaksanakan," tambah Aida.
Adapun rencana pembangunan flyover di perlintasan sebidang JPL 123 Jalan Sudirman yang akan dilaksanakan oleh pemerintah melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) tersebut merupakan proyek strategis nasional yang bertujuan untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang bagi perjalanan kereta api dan masyarakat pengguna jalan raya serta mengurangi kemacetan lalu lintas di jalan raya wilayah Muara Enim sehingga distribusi logistik ke wilayah-wilayah di Provinsi Sumatera Selatan menjadi lebih lancar.
Masyarakat diimbau agar tidak membangun bangunan seperti rumah dan lain sebagainya di atas lahan milik KAI tanpa izin ataupun ikatan kontrak sewa/perjanjian yang berkekuatan hukum.
"KAI Divre III Palembang berkomitmen untuk terus mendukung program Asta Cita pemerintah dalam mewujudkan kelancaran distribusi logistik melalui pengoptimalan aset lahan yang dikelola KAI sehingga dapat berkontribusi bagi masyarakat dan negara," tutup Aida.