Buat Efek Jera, Maling Sawit di PT IAM Pelaku Diadili

Jumat 28 Feb 2025 - 18:48 WIB
Reporter : Romi
Editor : Isro Antoni

Menurut pengakuan tersangka tidak semua dia yang mangkas tapi sebelum

dia ada 10 (sepuluh) truk yang juga mangkas semua Dump truk uang bawa buah sawit dari PT.IAM.

Para TSK ini hanya menurunkan/memangkas 20 Tandan buah sawit.

Pada hari selasa tanggal 25 februari 2025 langsung dilakukan sidang di pengadilan karena kasus

ini adalah Tipiring, maka pihak penyidik dan pengadilan harus segera melakukan putusan, setelah dilakukan sidang maka para TSK dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 (hari).

"Perusahaan tidak ada kata damai karena perusahaan sudah sering dirugikan dalam hal ini,perusahaan sudah sering melakukan damai dalam hal pemangkasan buah sawit tapi semua seakan tidak ada efek jeranya." Pungkasnya.

BACA JUGA:Pelajar Prabumulih Libur Ramadhan dari 27 Februari hingga 6 Maret 2025.

BACA JUGA:Memastikan Stabilitas Harga dan Stok Pangan : Ini yang Dilakukan Pemkab Muba !

Adapaun nama-nama pemegang perjanjian (SPK) di PT. IAM adalah sebagai berikut:

1. Sapuan

2. Sabarudin

3. Asnawi

4. Suramin

5. Wais

Kategori :