KORANPALPOS.COM - Kasat Pol PP Kabupaten OKU, Firmansyah ST MM mengimbau kepada seluruh pengusaha tempat hiburan malam dan karokean di wilayahnya agar tutup selama Ramadhan untuk menghormati umat Islam menjalankan ibadah puasa.
"Kami sudah melayangkan surat imbauan itu kepada seluruh pengusaha tempat hiburan malam dan karokean di OKU. Jika ada yang melanggar, maka sanksi tegas akan kami kenakan," tegas Firmansyah, Rabu 26 Februari 2025.
Sementara untuk usaha salon kecantikan lanjut Firmansyah, tetap diizinkan beroperasi selama Ramadhan, namun tidak boleh melakukan praktek lain yang mengarah ke maksiat.
"Jika kedapatan, maka pasti akan kami sanksi tegas," katanya.
BACA JUGA:Bulog Serap 1.300 Ton Gabah Petani di OKU Timur
BACA JUGA:310 Lulusan Unbara Diwisuda : Ini Tantangan Mereka ke Depan
Sedangkan untuk usaha rumah makan dan restoran kata Firmansyah, diminta untuk tutup selama lima hari pada awal Ramadhan. Lalu pada hari keenam Ramadhan dipersilahkan buka seperti biasa, namun tidak boleh mencolok.
"Mereka diwajibkan memasang hordeng atau dipasang tabir pada kaca etalase atau pintu masuk rumah makannya," tegas Firmansyah.
Selanjutnya untuk pedagang petasan dilarang berjualan selama Ramadhan, karena barang yang didagangkannya dapat mengganggu kenyamanan umat Islam saat menjalankan ibadah puasa.
"Kalau masih ada yang bandel berjualan petasan, maka kami tidak akan segan-segan merazia dan menyita barang dagangannya," tandas Firmansyah.