5. Emas 5 gram : Rp8.310.000
6. Emas 10 gram : Rp16.565.000
7. Emas 25 gram : Rp41.287.000
BACA JUGA:Harga Emas di OKU Tembus Rp9 Juta Persuku : Warga Lebih Banyak Menjual daripada Membeli !
BACA JUGA:Harga Emas Antam 14 Februari 2025 : Naik Lagi Rp9.000 Tembus Rp1,701 Juta per Gram !
8. Emas 50 gram : Rp82.495.000
9. Emas 100 gram : Rp164.912.000
10. Emas 250 gram : Rp412.015.000
11. Emas 500 gram : Rp823.820.000
12. Emas 1.000 gram (1 kg) : Rp1.647.600.000
Harga-harga ini dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti fluktuasi harga emas dunia dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Dalam transaksi emas, baik pembelian maupun penjualan kembali (buyback), terdapat ketentuan pajak yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, berikut ketentuan pajaknya:
1. Pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Setiap pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
2. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback.