Dengan adanya bukti dan pengakuan dari pelaku, Lukman alias Luk kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.
Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman pidana hingga 5 tahun penjara.
Sementara itu, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mencari tahu apakah ada kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kejadian tersebut.
Kasus penusukan Kades Ulak Segelung menjadi peringatan bagi masyarakat agar dapat menyelesaikan konflik dengan cara yang lebih bijak tanpa harus menggunakan kekerasan.
Insiden ini juga menunjukkan pentingnya peran kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dengan pelaku yang sudah menyerahkan diri dan tengah menjalani proses hukum, kini masyarakat berharap keadilan bisa ditegakkan dan tidak ada lagi kejadian serupa yang terjadi di kemudian hari.