Kebijakan Tata Kelola LPG 3 Kg Penting agar Tepat Sasaran

Rabu 19 Feb 2025 - 20:04 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Diansyah

KORANPALPOS.COM - Pengamat komunikasi publik sekaligus dosen ilmu komunikasi Universitas Muhammadiyah Tangerang, Korry El Yana, menilai bahwa kebijakan tata kelola subsidi Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (Kg) penting dilakukan agar pendistribusiannya tepat sasaran.

"Penting sekali tata kelola LPG ini, karena memang harus tepat sasaran. Ketika program subsidi diambil dari pemerintah, ketika subsidi itu larinya enggak tepat sasaran, kan, jadi momok juga," kata Korry pada Diskusi Jurnalis bertajuk “Membaca Arah Kebijakan Publik, Baik Untuk Rakyat?” di Tangerang, Rabu.

Ia mengatakan, bahwa kebijakan tata kelola pendistribusian gas LPG ini butuh sosialisasi yang baik kepada masyarakat agar tidak terkesan aturan yang dibuat mendadak sehingga terjadi kelangkaan gas melon di masyarakat.

"Yang menyebabkan kegaduhan dan kepanikan di masyarakat saat ingin membeli gas melon di pangkalan, yang terjadi pada Januari dan awal Februari lalu. Padahal, Kebijakan perbaikan tata kelola itu sangat penting karena selama ini dianggap tidak tepat sasaran," katanya.

BACA JUGA:Airlangga: Ini Kabinet yang Fokus

BACA JUGA:Koalisi Permanen untuk Kontinuitas Pembangunan

Menurut Korry, kebijakan seperti ini sangat disayangkan jika bentuk sosialisasinya dilakukan terburu-buru dan tidak transparan. Padahal, jika semua dikomunikasikan dengan baik, pasti masyarakat akan menerima serta memahaminya.

"Jika transparan, rakyat akan paham maksud pemerintah, jika memang kebijakannya untuk rakyat. Seharusnya masyarakat bisa beli gas dengan lebih murah sesuai harga yang ditetapkan pemerintah," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang, Miftahul Adib mengatakan kebijakan tata kelola yang dikeluarkan oleh Menteri Bahlil sangat penting.

Apalagi, katanya, pemerintah saat ini sudah memiliki Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 tahun 2011, yang merupakan peraturan bersama antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Peraturan ini mengatur pembinaan dan pengawasan pendistribusian LPG gas melon di daerah.

BACA JUGA:Manuver dan Menembak dengan Helikoter Fennec

BACA JUGA:Presiden Panggil Menko AHY dan Sejumlah Menteri

Dalam regulasi tersebut, pemerintah harus membentuk tim koordinasi di level pusat, provinsi, hingga kota dan kabupaten. Di level provinsi dan kota serta kabupaten, kepala daerah diwajibkan membuat keputusan untuk menetapkan HET untuk pangkalan dan ke konsumen.

"Bagaimana pemerintah daerah level kota dan kabupaten punya tim untuk mengawal itu. Sayangnya dari tahun 2011, itu enggak maksimal. Akhirnya bocor di mana-mana. Kita sebagai rakyat capek, bahwa subsidi bocor. Enggak BBM, enggak gas, sama saja," ungkapnya.

Menurutnya, para pejabat di daerah seperti walikota, bupati, hingga gubernur harus bisa diandalkan untuk mengawal kebutuhan pokok rakyatnya, seperti gas, kesehatan, hingga pendidikan.

Kategori :