10. Emas 250 gram: Rp408.015.000
11. Emas 500 gram: Rp815.820.000
12. Emas 1.000 gram: Rp1.631.600.000
Harga ini dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada dinamika pasar global dan permintaan di dalam negeri.
Dalam setiap transaksi jual beli emas, pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Ketentuan ini mengatur bahwa transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.
Sementara itu, dalam transaksi pembelian emas, pemerintah juga memberlakukan pajak PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.
Setiap pembelian emas batangan di Antam akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda kepatuhan terhadap regulasi perpajakan.
Analis pasar memperkirakan harga emas masih akan mengalami fluktuasi dalam beberapa bulan mendatang.
Beberapa faktor yang diperkirakan akan terus mempengaruhi harga emas antara lain:
1. Kebijakan Suku Bunga The Fed
Jika The Fed memberikan sinyal pemangkasan suku bunga dalam waktu dekat, harga emas berpotensi naik lebih tinggi.
2. Permintaan Global
Permintaan emas dari negara-negara besar seperti China dan India yang mengalami peningkatan juga akan mendorong kenaikan harga emas.
3. Inflasi