Polisi Amankan Dua Pemin Narkoba di Tanjung Raja Ogan Ilir, Sita Barang Bukti 56 Paket Sabu

Sabtu 08 Feb 2025 - 11:54 WIB
Reporter : Isro
Editor : Dahlia

OGANILIR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tanjung Raja. 

Dalam operasi yang digelar pada Kamis,6 Februari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, petugas menangkap dua orang pelaku di belakang rumah salah satu tersangka yang berlokasi di Dusun Badas, Kelurahan Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang diamankan berinisial M.H. (24) dan M.M.P. (16). 

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. 

BACA JUGA:Curi Kabel Tower di Prabumulih : 2 Pemuda Diinapkan di Hotel Prodeo !

BACA JUGA:Dua Saudara Nekat Maling di OKU Timur : Adik Ditangkap, Kakaknya Buron !

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua pelaku.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 56 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,41 gram. Barang haram tersebut disimpan dalam sebuah kotak rokok untuk mengelabui petugas,"jelas Kasat Resnarkoba Iptu Surya Admaja. Sabtu, 8 Februari 2025.

"Selain itu, kami juga mengamankan alat hisap sabu (bong), korek api gas, gunting, nampan plastik, serta satu unit handphone," tambahnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Senter Isu Ada Dugaan Aksi Pencabulan di Ponpes di Ogan Ilir, Polisi Sampai Jemput Bola

BACA JUGA:Satu DPO Tahanan Rutan Baturaja yang Kabur Akhirnya Ditangkap

Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

"Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk membongkar siapa saja yang terlibat dalam jaringan tersebut," tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Kategori :