Meski ada kebijakan efisiensi anggaran, pemerintah berkomitmen untuk tidak mengorbankan hak-hak dasar ASN, yang selama ini telah diatur dalam undang-undang. Gaji ke-13 dan THR menjadi bagian dari penghasilan penting bagi ASN, khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri.
BACA JUGA:KSAL Ingin Tingkatkan Pemetaan Laut
BACA JUGA:Presiden Prabowo Instruksikan Aktifkan Kembali Pengecer LPG 3 Kg
Dengan adanya klarifikasi dari berbagai pihak, termasuk Sri Mulyani dan Dasco, masyarakat dapat merasa tenang bahwa gaji dan tunjangan ini akan tetap dibayarkan sesuai jadwal.
Sebagai penutup, keputusan pemerintah untuk tetap memastikan gaji ke-13 dan 14 bagi ASN dibayarkan menjadi bukti komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak pegawai negeri meskipun ada upaya efisiensi anggaran.
Masyarakat, khususnya ASN, diharapkan tidak khawatir dengan informasi yang beredar mengenai pemotongan gaji, karena kebijakan ini tidak akan mempengaruhi tunjangan yang sudah dianggarkan.
BACA JUGA:MK Putuskan Nasib 158 Sengketa Pilkada Hari Ini : Lanjut atau Gugur ?
BACA JUGA:Partisipasi Pemilih Pilgub 71,39 Persen, Pilbup 74,41 Persen
Pemerintah akan terus melakukan upaya penghematan anggaran dengan mempertimbangkan sektor-sektor yang lebih prioritas, namun tetap memperhatikan kesejahteraan ASN dan masyarakat secara umum. (ant)