6 Bulan Buron : Slamet, Pelaku Curanmor di Prabumulih Ditangkap Tim Resmob !

Jumat 07 Feb 2025 - 21:03 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

Selain menangkap Selamat, petugas juga berhasil menemukan barang bukti berupa motor Honda Beat yang dicuri serta ponsel Vivo milik korban.

BACA JUGA:Viral! Oknum Polisi Terlibat Cekcok dengan Pengendara di Tol Keramasan, Kapolres OI Respon Begini

BACA JUGA:Begini Pengakuan Pelaku yang Membacok Bos Koperasi di Pulau Rimau hingga Tewas

Penemuan barang bukti ini sangat penting untuk kepentingan penyidikan dan sebagai bukti kuat dalam proses hukum terhadap pelaku.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas AKP Tiyan Talingga. 

Kategori :