Kapolres Prabumulih juga menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai modus-modus penipuan yang berkembang.
BACA JUGA:Gas Melon Langka : Usaha Pedagang Kaki Lima Terancam Tutup !
BACA JUGA:Polisi Belum Temukan Bukti Keterlibatan Orang Lain : Kasus Pembunuhan Ketua RT di OKU !
Pihaknya terus berupaya mengedukasi masyarakat tentang cara mengenali penipuan, termasuk bagaimana cara mencari informasi yang benar dan valid.
"Melalui program-program ini, kami berharap masyarakat menjadi lebih peka dan tidak mudah terjerumus ke dalam perangkap penipuan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, tim opsnal unit reskrim Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) berhasil meringkus seorang pelaku pencurian modus tawaran kerja.
Pelaku dimaksud bernama Arigomo Tarauci (35) warga Dusun 2 Desa Karangan Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) kota Prabumulih.
Arigomo diringkus polisi pada Rabu, 5 Februari 2025 pukul 11.00 WIB karena melakukan dugaan penipuan dan penggelapan modus menjanjikan bisa memasukkan warga menjadi karyawan di PT HK tol Palindra.
Pelaku diringkus polisi atas laporan Darmadi (46) warga Kelurahan Tanjung Rambang Kecamatan RKT Kota Prabumulih, ia diminta pelaku Rp 25 juta pada tahun 2024 untuk menjadikan keponakannya sopir ambulan PT HK Tol namun hingga saat ini tidak dipangil bekerja.
Setelah meringkus pelaku, petugas kepolisian yang melakukan penyelidikan mendapati tersangka diduga telah melakukan penipuan atau penggelapan tersebut sebanyak 11 kali terhadap sejumlah warga.*