Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, melalui Kasat Reskrim AKP Darmanson, didampingi Kabag Humas AKP RTM Situmorang, menjelaskan bahwa pada Kamis tanggal 4 Januari 2024 sekitar pukul 22.30 WIB, Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim menerima laporan tentang tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Kemayoran, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
Kasat Reskrim AKP Darmanson segera memerintahkan Tim Rajawali Satreskrim untuk melakukan penyelidikan dan olah TKP.
Saat pelaku sedang berada di Jalan Kemayoran, anggota polisi berhasil menangkapnya dan menemukan sebilah senjata tajam jenis pisau sepanjang sekitar 30 cm di lokasi kejadian.
Pelaku dan barang bukti yang ditemukan sudah diamankan dan dibawa ke Polres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku akan dihadapkan pada Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana jo Pasal 338 KUH Pidana, yang mengancam dengan hukuman penjara antara 7 hingga 15 tahun.
Tragedi ini merupakan contoh nyata dari bagaimana ketegangan dalam hubungan keluarga dapat berujung pada kekerasan dan kematian.
Sengketa tentang hak asuh anak dan perasaan yang terluka di antara mantan menantu dan mantan mertua telah memicu insiden tragis ini.
Penting untuk selalu mencari solusi damai dalam penyelesaian konflik keluarga, dan tidak menggunakan tindakan kekerasan sebagai jalan keluar.
Kondisi emosi yang memuncak dapat menghasilkan tindakan yang tidak terkendali, seperti yang terjadi dalam kasus ini.
Pihak berwenang harus melakukan penyelidikan yang cermat untuk memahami seluruh konteks dan faktor-faktor yang memicu peristiwa ini.
Dalam kasus ini, pelaku mengaku telah melakukan tindakan tersebut untuk melindungi cucunya dan merasa terancam oleh perilaku korban.
Ketegangan dalam keluarga dan masalah emosi seperti alkoholisme dapat mengakibatkan situasi yang sangat berbahaya.
Oleh karena itu, masyarakat perlu mendukung upaya pencegahan dan penanganan masalah keluarga yang dapat memicu tindakan kekerasan.
Kita semua berharap agar insiden semacam ini tidak terulang, dan penegakan hukum yang adil akan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukannya.***