"Jadi, jangan memasang APK yang bukan tempatnya, sehingga jelas dilarang dan akan diberikan tindakan tegas," tandas Naafi.
Sedangkan Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya mengatakan, KPU Sumsel sendiri telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) KPU RI nomor 78 tahun 2023 tentang titik-titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sebanyak 5.615 titik yang tersebar di 17 Kabupaten kota se Sumsel.
"Namun kami mengingatkan dalam pemasangan APK ini, mohon pemasangannya mempertimbangkan estetika, kebersihan dan keindahan karena ada peraturannya," jelasnya. ***
Kategori :