Namun, efisiensi tidak mencakup belanja pegawai serta bantuan sosial yang telah ditetapkan.
Selain itu, efisiensi diharapkan lebih difokuskan pada anggaran yang berasal dari sumber selain pinjaman dan hibah, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) badan layanan umum, serta Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Menteri dan pimpinan lembaga diminta untuk menyampaikan rencana efisiensi anggaran mereka kepada DPR, dan melaporkan persetujuan tersebut kepada Menteri Keuangan atau Direktur Jenderal Anggaran paling lambat pada 14 Februari 2025.
Apabila laporan tersebut tidak diterima pada waktu yang ditentukan, Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran akan mencantumkan revisi dalam catatan halaman IV A DIPA secara mandiri.
Sri Mulyani juga menegaskan bahwa program efisiensi ini akan menjadi bagian penting dari upaya pemerintah dalam menjaga pengelolaan anggaran yang lebih bijaksana dan efektif, serta mengoptimalkan penggunaan dana publik untuk kepentingan negara.
Dengan langkah ini, diharapkan negara dapat mengelola anggaran secara lebih transparan dan efisien, sekaligus mendukung pemulihan ekonomi Indonesia.