Pekerjaan Tidak Selesai, Vendor di-Black List

Rabu 03 Jan 2024 - 21:19 WIB
Reporter : Fahrozi
Editor : Maryati

Dikatakanya, kalau ada proyek akan dilaksanakan selesaikan dahalu akhir tahun.

BACA JUGA:Pj Bupati HAR Sidak Kehadiran ASN dan KKWT

BACA JUGA:Cegah Tindak Pidana Malam Hari, Patroli Minimarket Waralaba

Setelah itu, kata dia, baru dilakukan penghitungan, apakah memang layak 100 persen atau tidak.

Kalau tidak, sambungnya,  dilakukan putus kontrak, tetapi jika pekerjaannya tinggal sedikit lagi dilakukan perpanjangan waktu dengan denda.

"Kesalahannya full vendor karena tidak mampu dan sudah diberikan kesempatan perpanjangan waktu 55 hari masih tidak selesai juga.

Kalau pengawas hanya melihat. Jadi PPK-nya tidak salah yang salah vendornya. Kemudian selama pelaksanaan tetap dilakukan pengawasan," tegasnya.(ozi)

Kategori :