Selanjutnya sesuai aturan pihaknya akan mengajak instansi terkait dalam hal ini pihak Kejaksaan, Polres OKU dan Satpol PP untuk segera melakukan penertiban terhadap migor kemasan dan migor curah yang dijual diatas harga HET itu.
BACA JUGA:Polres Muba Raih Peringkat 1 Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
BACA JUGA:Kejari Muara Enim Gelar Apel Integritas Menuju WBK
"Jika pedagang tidak patuh, maka sanksi pidana bisa menjerat mereka. Insya Allah minggu depan kita akan melakukan penertiban dengan instansi terkait," tandasnya.
Kategori :