Ditangkap Kasus Pencurian Pompa Air, Ngaku Maling Timbangan dan Cabai

Senin 20 Jan 2025 - 20:15 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Yuli

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa Sandi Wijaya tidak hanya melakukan pencurian mesin pompa air di masjid, tetapi juga terlibat dalam dua aksi pencurian lainnya.

Sandi mengaku bahwa pada malam pencurian mesin pompa air, ia juga melakukan pencurian di lokasi lain, yaitu di Jalan KH Ahmad Dahlan.

Dalam aksinya tersebut, pelaku berhasil membawa kabur berbagai barang, termasuk gerobak berisi timbangan dengan berat 100 kg, timbangan 30 kg, dan timbangan 20 kg.

Selain itu, ia juga mengambil 5 kilogram cabai, 75 kilogram tomat, dan 50 kilogram ubi madu.

“Pelaku ini mengaku pada malam pencurian mesin pompa air, dia juga mencuri di TKP Jalan KH Ahmad Dahlan,” beber Sijabat.

Selain itu, Kasi Humas juga mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan pencurian di sebuah ruko di Jalan Prof M Yamin pada Rabu, 27 November 2024.

Dalam aksi tersebut, Sandi berhasil membawa kabur pompa air, timbangan, serta satu karung kentang.

“Dalam aksi itu, pelaku berhasil membawa kabur pompa air, timbangan, serta 1 karung kentang,” imbuh Sijabat.

Atas perbuatan tersebut kata kasi humas, Sandi Wijaya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. “Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya.*

Kategori :