KORANPALPOS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mendukung penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian RI (Polri).
"Pada prinsipnya kami mendukung upaya dalam mewujudkan penguatan kelembagaan dan tata kelola Kompolnas yang efektif dan efisien dengan memperhatikan peraturan yang berlaku," kata Rini dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Sebagai lembaga non-struktural, Kompolnas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Hal tersebut diatur dalam Pasal 37 Undang-Undang No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BACA JUGA:Desain Baru akan Bisa Tingkatkan Kualitas Paspor RI
BACA JUGA:Legislator Usul Merger BUMN untuk Cegah Pemborosan
Kompolnas memiliki tugas membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kepala Polri.
Lebih lanjut, Rini juga mendorong peran aktif Kompolnas sebagai pengawas eksternal Polri untuk menindaklanjuti saran dan keluhan masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 17/2011 tentang Kompolnas, Kompolnas berwenang menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja Kepolisian.
BACA JUGA:Kontemplasi Jelang 100 Hari Kabinet Merah Putih
BACA JUGA:Barca Gagal Pangkas Jarak dengan Duo Madrid
"Untuk menjaga kualitas pelayanan publik, Kompolnas Bersama Polri dapat menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan di LAPOR!" ujarnya.
Sementara itu, Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo turut menyampaikan usulan penataan organisasi dan tata kerja di lingkungan Sekretariat Kompolnas agar dapat memperkuat perannya dalam menjalankan tugas utama.
"Kami mengusulkan penyesuaian beban kerja pada masing-masing bagian melalui reposisi fungsi dan melaksanakan penyederhanaan birokrasi," pungkas Arief. (ant)