Bagi Pengguna Sepeda Listrik : Jangan Sampai Melanggar Aturan Ini !

Sabtu 18 Jan 2025 - 18:54 WIB
Reporter : Isro Antoni
Editor : Maryati

KORANPALPOS.COM – Dalam upaya menjaga keselamatan pengguna jalan dan mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ogan Ilir terus menggencarkan sosialisasi terkait larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. 

Langkah ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020, yang mengatur tentang kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik.

Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, AKP Desram Chemi, menjelaskan bahwa aturan ini diberlakukan untuk memastikan keselamatan semua pengguna jalan, terutama karena sepeda listrik tidak melalui uji kelaikan kendaraan yang ketat sebagaimana kendaraan bermotor lainnya.

“Sepeda listrik tidak melewati uji kelaikan kendaraan, sehingga sangat berbahaya jika digunakan di jalan raya, terutama oleh anak-anak di bawah umur. Ini menjadi perhatian kami,” ungkap Desram, Jumat 17 Januari 2025.

BACA JUGA:Panen Hasil Program P2L : Bhayangkari Cabang Prabumulih Bagikan Sayuran kepada Warga

BACA JUGA:Tanah Longsor di Desa Lingga, Muara Enim : 1 Rumah Rusak Berat, Warga Diminta Waspada !

Peraturan ini juga mencakup kendaraan listrik lainnya seperti skuter listrik dan sepeda roda satu.

Kendaraan-kendaraan ini, meski terlihat praktis, sering kali tidak memenuhi standar keselamatan yang diperlukan untuk digunakan di jalan umum.

Hal ini menjadi alasan utama larangan penggunaannya di jalan raya, terutama yang berpotensi ramai dan berbahaya.

Penggunaan sepeda listrik di jalan raya, terutama oleh anak-anak di bawah umur, menjadi kekhawatiran utama.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Musi Rawas Berhasil Bongkar Praktek Ilegal Drilling di Desa Sungai Pinang

BACA JUGA:OKI Surplus Beras 238 Ribu Ton: Target Produksi Meningkat

AKP Desram Chemi menyoroti bahwa kendaraan jenis ini tidak dirancang untuk menghadapi kondisi lalu lintas yang kompleks.

Kecepatan yang tidak terkontrol, minimnya perlindungan fisik, serta ketidaksiapan penggunanya dalam menghadapi situasi darurat di jalan raya, dapat memicu kecelakaan.

“Di Indralaya, kami masih sering melihat sepeda listrik digunakan di jalan raya. Ini jelas melanggar aturan dan sangat berisiko. Pengawasan akan kami tingkatkan untuk memastikan masyarakat mematuhi aturan ini,” tegasnya.

Kategori :