Selain sosialisasi, pihak kepolisian juga berencana memperketat pengawasan terhadap penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Tindakan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat membahayakan pengguna sepeda listrik maupun pengendara lain.
BACA JUGA:Muba Terima LHP Semester II Tahun Anggaran 2024
"Penggunaan sepeda listrik yang tidak sesuai ketentuan, apalagi di jalan raya, berpotensi besar menimbulkan bahaya. Karena itu, kami meminta masyarakat untuk memahami dan mematuhi aturan ini demi keselamatan bersama," tutupnya.
Melalui langkah sosialisasi yang masif, Satlantas Polres Ogan Ilir berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, khususnya terkait penggunaan kendaraan listrik di jalan raya.(sro)