1. Sudah empat tahun dalam pangkat terakhir.
2. Penilaian kinerja minimal Baik dalam dua tahun terakhir (2023 dan 2024).
Dokumen yang Dibutuhkan:
BACA JUGA:Polemik Gaji Karyawan Swasta Akan Dipotong untuk Program Pensiun !
BACA JUGA:Soal Kenaikan Gaji ASN : Ini Kata MenPAN RB !
1. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir.
2. Fotokopi Ijazah terakhir dan Transkrip Nilai.
3. Fotokopi Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) untuk golongan tertentu.
4. SKP tahun 2023 dan 2024 dengan predikat minimal Baik.
5. SK Jabatan Pelaksana.
Kenaikan Pangkat Pilihan (KP Pilihan):
Syarat Utama:
1. Terkait jabatan struktural atau fungsional tertentu.
Dokumen yang Dibutuhkan:
1. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir.
2. Fotokopi Ijazah terakhir dan Transkrip Nilai.