Harga Emas Antam 15 Januari 2025 : Naik Rp4.000 Menjadi Rp1,564 Juta per Gram !

Rabu 15 Jan 2025 - 11:31 WIB
Reporter : Echi
Editor : Zen Kito

Transaksi penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 3 persen.

Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback oleh PT Antam Tbk.

1. Pembelian Emas

Pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 dengan tarif 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi atas pembayaran pajak.

Kenaikan harga emas ini tidak terlepas dari berbagai faktor domestik dan internasional.

Beberapa hal yang memengaruhi pergerakan harga emas antara lain:

1. Ketidakpastian Ekonomi Global

Ketegangan geopolitik, seperti konflik di Timur Tengah atau perang dagang antara negara-negara besar, sering mendorong investor beralih ke aset safe haven seperti emas.

2. Fluktuasi Nilai Tukar Dolar AS

Nilai tukar dolar AS yang melemah biasanya menyebabkan harga emas naik karena emas menjadi lebih murah bagi pemegang mata uang lain.

3. Permintaan Emas Fisik

Permintaan emas fisik di negara-negara Asia, seperti India dan China, yang merupakan konsumen terbesar emas dunia, juga memengaruhi harga emas global.

4. Inflasi dan Suku Bunga

Emas sering dianggap sebagai pelindung nilai terhadap inflasi. Ketika inflasi meningkat atau suku bunga rendah, permintaan emas cenderung naik.

Kategori :