Jika ditemukan kerusakan atau hasil pengerjaan yang tidak sesuai, pihak pelaksana proyek wajib melakukan perbaikan.
"Kan ada masa pemeliharaan selama 6 bulan. Pihak ketiga sudah ke lapangan meninjau pekerjaan itu. Kami instruksikan untuk diperbaiki, jika tidak diperbaiki maka tidak akan kami proses untuk penagihan," tegasnya.
Ruslan memastikan kepada masyarakat bahwa proyek jalan tersebut akan segera diperbaiki.
Ia berharap warga dapat bersabar karena pihaknya telah menginstruksikan pihak ketiga untuk bertanggung jawab atas perbaikan.
Viralnya video warga yang memprotes kualitas pengaspalan jalan di Desa Pulau Semambu menjadi perhatian publik dan aparat.
Kejari Ogan Ilir berkomitmen untuk melakukan investigasi serta meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Dengan adanya masa pemeliharaan, proyek ini diharapkan dapat diperbaiki sesuai standar yang telah ditentukan.
Masyarakat pun berharap agar hasil pengerjaan jalan dapat memberikan manfaat jangka panjang tanpa masalah serupa di masa mendatang.