Tongkang tersebut kini telah kembali ke pangkalannya, dan pihak terkait telah mengambil tindakan dengan menyerahkan kapal tersebut kepada pihak kepolisian.
Polairud Polrestabes Palembang telah mengambil alih penanganan terhadap kapal tongkang tersebut dan menjalankan prosedur hukum yang berlaku.
Saksi-saksi kejadian juga telah dimintai keterangan untuk membantu dalam proses investigasi.
Nihar Manzah menekankan bahwa kerusakan yang terjadi harus segera diperbaiki.
"Kerusakan ini harus diperbaiki karena ada dua aset yang rusak, yang pertama aset Pemerintah Kota Palembang dan aset milik Kementerian Perhubungan, yakni Dermaga 7 Ulu," katanya.
Kondisi ini menuntut kerjasama antara instansi terkait, pihak berwajib, dan pihak terkait lainnya untuk memastikan tanggapan yang cepat dan efektif dalam menanggapi dan menyelesaikan dampak kecelakaan maritim ini.
Selain itu, perlu dilakukan langkah-langkah preventif guna menghindari terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. (ant)