12. Emas 1.000 gram: Rp1.475.600.000
Fluktuasi harga emas ini mencerminkan dinamika pasar logam mulia, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Perubahan harga dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga emas di pasar global, dan tingkat inflasi.
Untuk pembelian emas batangan, pemerintah juga menerapkan PPh Pasal 22 dengan tarif yang berbeda untuk pemegang NPWP dan non-NPWP.
Pemegang NPWP dikenakan tarif pajak sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi.
Sementara bagi yang tidak memiliki NPWP, tarifnya adalah 0,9 persen.
Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda bahwa pajak telah dibayarkan.
Konsumen yang berencana membeli emas disarankan untuk mempertimbangkan potongan pajak ini dalam perencanaan anggaran mereka.
Dengan memiliki NPWP, konsumen dapat mengurangi beban pajak yang dikenakan, sehingga nilai investasi menjadi lebih optimal.
Penurunan harga emas Antam ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk kondisi pasar global.
Harga emas dunia yang cenderung melemah akibat penguatan dolar AS dan meningkatnya imbal hasil obligasi AS menjadi salah satu penyebab utama.
Selain itu, kebijakan moneter bank sentral seperti Federal Reserve juga memengaruhi pergerakan harga emas.
Di dalam negeri, stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dolar AS turut memengaruhi harga emas.
Ketika rupiah menguat, harga emas dalam negeri cenderung turun karena harga emas di pasar global dihitung dalam dolar AS.
Bagi investor, penurunan harga emas bisa menjadi peluang untuk membeli dengan harga lebih rendah.
Namun, penting untuk mempertimbangkan tujuan investasi dan jangka waktu. Emas sering kali dianggap sebagai investasi jangka panjang dan pelindung nilai terhadap inflasi.