BACA JUGA:Awas ! Penyakit DBD Mulai Mengintai Kita
Selain itu, ia juga menyoroti kurangnya sosialisasi, pemberitahuan, dan permintaan izin kepada masyarakat terkait rencana pembangunan Monkey Farm.
Dalam surat tuntutannya, Pemuda Pancasila meminta Pemerintah Kabupaten OI untuk menghentikan kegiatan pembangunan PT YHY di lingkungan PT. Simians Medica di Kelurahan Payaraman Barat.
Mereka juga mendesak kepolisian untuk menangkap atau menindak tegas pembobol Police Line Polres Ol yang diduga dilakukan oleh Eko CS.
Selain itu, mereka menuntut agar Dinas Perizinan tidak mengeluarkan izin Amdal dan Izin Usaha kepada PT. Simians Medica.
Ketua MPC PP Kabupaten OI juga menyatakan, bahwa petisi yang diserahkan pada 30 Oktober 2023 belum mendapatkan tanggapan.
"Oleh karena itu, kami mendesak Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir untuk segera menanggapi surat tuntutan ini dan melindungi masa aksi Pemuda Pancasila," harapnya.
Menyikapi aksi demo ini, Asisten II Setda Pemkab Ogan Ilir, Thahir Ritonga, mengapresiasi aksi solidaritas Pemuda Pancasila. Ia menyatakan bahwa Pemkab Ogan Ilir dan Bupati membuka diri terhadap segala aspirasi masyarakat.
Ritonga menegaskan bahwa izin usaha terkait pembangunan penangkaran kera bukan wewenang Pemkab Ogan Ilir, melainkan BKSDA. Ia juga menyebut bahwa hingga saat ini, permohonan izin usaha terkait PT. Simians Medica belum sampai kepada Pemkab Ogan Ilir.
"Kami Pemkab Ogan Ilir akan melakukan pengajian terkait dampak yang disampaikan oleh para demonstran. Kita akan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten untuk membahas bahaya dan potensi dampak dari penangkaran kera secara ilmiah. Aspirasi, masukan, dan saran dari masyarakat akan kita koordinasikan dengan investor penangkaran kera tersebut," katanya.
Komisi I, DR H Budiarto Marsul. Menurutnya, sebagai wakil rakyat, dia hanya berharap, agar semua kebijakan yang dibuat hendaknya dikaji secara mendalam, sebelum dilaksanakan.
“Termasuk masalah penangkaran kera ini. Ada baiknya dilakukan kajian mendalam, serta adanya pembicaraan dengan pihak pihak terkait. Apakah itu pemerintahan setempat, masyarakat, dan pihak terkait lainnya,” ujarnya.
Sehingga lanjut Budiarto, saat program itu dibuat dilaksanakan, tidak mendapat penolakan dari berbagai pihak. Apalagi kalau sampai merugikan masyarakat. Selain itu, negara ini merupakan negara hukum.
“Dimana, semua ada aturannya, termasuk aturan yang memuat mengenai hal ini. Jadi selain aturan hukum atau UU yang dibuat secara tertulis. Kita juga mempunyai aturan tidak tertulis yang berada ditengah-tengah masyarakat dan ini juga harus jadi pertimbangan," imbuhnya. (sro/del)