5 ASN Pemkot Prabumulih Dilaporkan ke Inspektorat Dugaan Pelanggaran Disiplin

Rabu 01 Jan 2025 - 20:47 WIB
Reporter : Prabu Agustian
Editor : Maryati

Dalam hal sanksi, Novrin menyebutkan bahwa sanksi terberat yang direkomendasikan bagi pelanggar kedisiplinan adalah pemindahan tugas ke lokasi lain.

BACA JUGA:Pj Bupati Muaraenim Apresiasi Capaian Kinerja Perangkat Daerah

BACA JUGA:Harapkan Partisipasi Aktif Masyarakat Jaga Kondusifitas Daerah

Ini menunjukkan komitmen Inspektorat untuk menjaga integritas dan disiplin di lingkungan Pemkot Prabumulih.

“Di tahun 2025, untuk meningkatkan disiplin pegawai, kami akan memperbanyak sosialisasi ke OPD dan masing-masing pegawai. Apalagi, dengan pimpinan baru yang akan datang, kami tidak tahu kebijakan seperti apa yang akan diterapkan,” jelas Novrin.

Dalam upaya meningkatkan disiplin ASN, Novrin menyatakan pentingnya pengawasan yang lebih ketat.

Setiap OPD diharapkan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pegawainya.

BACA JUGA:2025, Pj Wako Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Prabumulih 8-9 Persen dan Angka Kemiskinan 1 Digit

BACA JUGA:Polres OKU Tangani 357 Tindak Pidanan Pada 2024

“Jadi, jika ada kasus yang agak rumit, baru dilanjutkan ke Inspektorat,” imbuhnya.

Ia menekankan bahwa ke depan, seluruh OPD harus aktif melakukan pembinaan agar pelanggaran kedisiplinan dapat diminimalkan.

Dengan langkah-langkah ini, Pemkot Prabumulih berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan profesional, serta meningkatkan kinerja ASN secara keseluruhan. 

Kategori :