Dalam pemeriksaan, ia mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia membeli sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial BM (DPO) yang merupakan warga Air Hitam, Kabupaten PALI, dengan harga Rp2,2 juta.
“Menurut pengakuannya, barang haram itu rencananya akan dijual kembali,” tuturnya.
Atas perbuatannya, Tri Natal Andrianto dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman yang dihadapinya yaitu pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun,” pungkasnya.
Tags : #tri natal andrianto
#satresnarkoba
#sabu-sabu
#prabumulih
#polisi prabumulih
#peredaran narkoba
#penangkapan
#narkoba
#kasus narkoba
#hukum narkotika
Kategori :
Terkait
Jumat 21 Nov 2025 - 13:17 WIB
4 Tahun Buron, Seorang Residivis Ditangkap Tekab Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat saat Pulang ke Rumah
Kamis 20 Nov 2025 - 16:24 WIB
BRI Cabang Prabumulih Sukses Salurkan Bantuan PKH Rp9,9 Miliar kepada 10.000 Keluarga Penerima Manfaat
Senin 03 Nov 2025 - 11:00 WIB
Energi Kolaborasi: Pertamina EP Prabumulih Dukung Generasi Muda Bersinar di PORPROV XV Sumsel 2025
Selasa 28 Oct 2025 - 20:30 WIB
Warga Prabumulih 'Kandangkan' 4 Truk Batubara, Plt Kadishub: Ada Larangan Perda dan Perwako Tapi..
Jumat 24 Oct 2025 - 16:17 WIB
Dua Hari Tak Keluar Rumah, Seorang Lansia di Prabumulih Ditemukan Tergeletak Tak Bernyawa
Terpopuler
Minggu 23 Nov 2025 - 20:28 WIB
Aturan Baru Biosolar Kurangi Kemacetan, Pemprov Sumsel Pastikan Distribusi Tetap Lancar
Minggu 23 Nov 2025 - 17:27 WIB
Pria Berumur 50 Ditemukan Tewas Penuh Luka, Polsek Lais Selidiki Dugaan Pembunuhan
Minggu 23 Nov 2025 - 17:15 WIB
Penangkapan Bandar Narkoba di Banyuasin Berlangsung Dramatis
Minggu 23 Nov 2025 - 20:39 WIB
Pemkot Palembang Buat Aplikasi Digital Penanganan Stunting
Minggu 23 Nov 2025 - 17:34 WIB
Pemkot Prabumulih Lakukan Rolling Jabatan, Empat Kepala Dinas dan Dua Sekdin Turun Jabatan
Minggu 23 Nov 2025 - 20:41 WIB
2 Juara, 4 Runner-up untuk Indonesia pada Final Australia Open 2025
Terkini
Senin 24 Nov 2025 - 13:18 WIB
Rutan Baturaja Laksanakan Giat Penyuluhan Hukum Oleh LBH GERADIN Bagi Warga Binaan
Senin 24 Nov 2025 - 13:12 WIB
Lima Pencuri Sawit di Desa Kurup OKU Diciduk Polisi
Senin 24 Nov 2025 - 13:07 WIB
Heboh, Mayat Bayi ditemukan di Pinggir Sungai Musi
Senin 24 Nov 2025 - 13:04 WIB
Nanang Nurzaman Resmi Dilantik Jadi Kepala BKPSDM OKU
Senin 24 Nov 2025 - 10:56 WIB
Harga Pangan 24 November 2025: Cabai Rawit Turun ke Rp40.337, Bawang Merah Rp39.650 per Kilogram !
Senin 24 Nov 2025 - 09:16 WIB
Harga Emas Antam Hari Ini, 24 November 2025: Turun Tipis Rp1.000 Menjadi Rp2,34 Juta per Gram !
Senin 24 Nov 2025 - 08:44 WIB
Emil Audero 3 Penyelamatannya tak Cukup Selamatkan Cremonese dari Kekalahan
Senin 24 Nov 2025 - 08:23 WIB
Hasil Liga Serie A Italia: Roma Kuasai Serie A Usai Tundukkan Cremonese 3-1
Senin 24 Nov 2025 - 08:10 WIB
Minyak Wijen, Minyak Aromatik Kaya Manfaat yang Jadi Andalan Dapur Asia
Senin 24 Nov 2025 - 08:05 WIB