Dalam pemeriksaan, ia mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia membeli sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial BM (DPO) yang merupakan warga Air Hitam, Kabupaten PALI, dengan harga Rp2,2 juta.
“Menurut pengakuannya, barang haram itu rencananya akan dijual kembali,” tuturnya.
Atas perbuatannya, Tri Natal Andrianto dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman yang dihadapinya yaitu pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun,” pungkasnya.
Kategori :