Namun, penetapan Hasto sebagai tersangka tidak hanya terkait dengan kasus suap Harun Masiku saja.
KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara lain, yaitu dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus yang sama.
Pada 23 Desember 2024, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Hasto Kristiyanto dengan sengaja mencegah atau menggagalkan penyidikan terhadap kasus Harun Masiku.
BACA JUGA:KPK Temukan Mobil-Mobil Harun Masiku : Proses Penyidikan Masih Berlanjut !
Tindakan Hasto yang menghalangi proses penyidikan menjadi salah satu alasan KPK untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice.
Dalam perkara ini, beberapa tindakan Hasto yang mengarah pada upaya menghambat proses hukum antara lain sebagai berikut:
1. Pada 8 Januari 2020, saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Hasto memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi yang biasa digunakan oleh Hasto, untuk menghubungi Harun Masiku.
Hasto meminta agar Harun segera merendam ponselnya dengan air dan melarikan diri untuk menghindari penangkapan.
2. Pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, ia menginstruksikan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel miliknya agar tidak dapat ditemukan oleh tim penyidik KPK.
Hasto juga diduga mengarahkan beberapa saksi untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya terkait kasus ini.
Tindakan tersebut jelas bertujuan untuk menggagalkan proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Kasus ini berawal dari dugaan suap yang dilakukan oleh Harun Masiku, yang dituduh memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, seorang komisioner KPU, untuk memuluskan jalannya sebagai anggota DPR RI.
Harun Masiku sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.
Sejak penetapan DPO pada 17 Januari 2020, Harun Masiku hingga kini belum berhasil ditemukan.
Meski demikian, kasus ini terus bergulir, dan KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Wahyu Setiawan, yang kini tengah menjalani pidana tujuh tahun penjara.