KORANPALPOS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan bahwa seluruh proses pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL), pemungutan suara susulan (PSS), dan penghitungan ulang surat suara (PUSS) untuk Pilkada 2024 telah selesai dilaksanakan.
Hal ini sesuai dengan aturan yang menetapkan bahwa semua tahapan tersebut harus rampung maksimal 10 hari setelah pelaksanaan pemungutan suara.
"Sehingga saat ini tidak ada lagi pelaksanaan PSU, PSL, PSS, dan PUSS," ujar Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (13/12).
Afifuddin juga menjelaskan bahwa proses ini melibatkan total 602 tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:PAN Dukung Wacana Presiden Terkait Pilkada Kembali ke DPRD
BACA JUGA:Sumsel Menuju Kepastian Pemimpin Baru : KPU Siap Tetapkan Paslon Terpilih !
"Sebagaimana kita tahu, jumlah TPS yang melaksanakan PSS sebanyak 247 TPS, PSL 102 TPS, PSU 249 TPS, dan PUSS 4 TPS. Totalnya 602 TPS," jelasnya.
Pelaksanaan PSU, PSL, PSS, dan PUSS tidak terlepas dari berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya gangguan atau kendala dalam proses pemungutan suara pada hari H Pilkada 2024.
Ketua KPU RI sebelumnya menyebutkan beberapa alasan utama dilakukannya proses ini, antara lain:
1. Bencana Alam: Beberapa wilayah terdampak bencana seperti banjir dan longsor, sehingga logistik pemilu tidak dapat didistribusikan tepat waktu atau TPS tidak dapat beroperasi.
BACA JUGA:Kementerian PANRB Targetkan Seluruh Kabupaten/Kota Punya MPP pada 2025
BACA JUGA:Megawati: Saya Setuju Kasih Makan Gratis
2. Gangguan Keamanan: Insiden seperti kerusuhan di sekitar TPS menyebabkan proses pemungutan suara harus dihentikan demi keselamatan pemilih dan petugas.
3. Kesalahan Administrasi atau Prosedur: Kesalahan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), seperti distribusi surat suara yang tidak sesuai jumlah pemilih atau logistik pemilu yang terlambat tiba.
4. Pemilih Tidak Terdaftar: Terdapat laporan pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) tetapi tetap menggunakan hak pilihnya tanpa prosedur yang sah.