Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, dua pelaku berhasil diringkus.
Polisi terus melakukan upaya pengejaran terhadap SAW, pelaku ketiga yang masih buron.
"Pelaku-pelaku ini dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," jelas Kapolsek.
Meskipun tidak mengalami luka fisik, kedua korban mengalami trauma psikologis akibat kejadian tersebut.
Ancaman senjata tajam yang mereka hadapi saat pembegalan meninggalkan bekas ketakutan yang mendalam.
Orang tua korban menyampaikan terima kasih atas respon cepat kepolisian dalam menangani kasus ini.
Mereka berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi, terutama di wilayah yang sering dilalui oleh anak-anak sekolah.
"Semoga kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada dan menjaga keamanan, terutama di daerah yang rawan," ujar salah satu orang tua korban.
Kapolsek Mesuji Raya mengakui bahwa beberapa wilayah di Kecamatan Mesuji Raya memang rawan tindak kejahatan seperti pembegalan.
Untuk itu, pihaknya akan meningkatkan patroli rutin di titik-titik rawan serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih berhati-hati.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan. Keamanan adalah tanggung jawab bersama," tegasnya.
Selain itu, pihak kepolisian akan bekerja sama dengan pemerintah desa untuk memperbaiki penerangan jalan dan menambah pos pantau di wilayah-wilayah strategis.
Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto, menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polres OKI.
Ia memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Mesuji Raya atas keberhasilan mereka dalam menangkap pelaku pembegalan ini.
"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan di wilayah Kabupaten OKI. Penindakan tegas akan dilakukan kepada siapa pun yang melanggar hukum," ujar Kapolres.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan menghindari melintasi jalan-jalan sepi atau rawan kejahatan, terutama di malam hari.