KORANPALPOS.COM - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengatakan kemenangan kotak kosong di Pilkada Bangka dan Pilkada Kota Pangkalpinang menjadi evaluasi kinerja dan strategi partai politik di daerah tersebut.
"Dalam konteks ini tentu bagi partai politik ini kan jadi refleksi. Kok bisa lalu dikalahkan oleh kolam kosong,” ujar Lolly ketika ditemui di Bintan, Kepulauan Riau, dikutip Rabu.
Selain itu, Lolly juga berpandangan bahwa kemenangan kotak kosong merupakan fenomena politik yang harus dihargai.
“Kalau kemenangan kolam kosong berarti itu fenomena politik yang ada di daerah itu dan itu harus dihargai,” kata Lolly.
BACA JUGA:Mengenal HM. Toha Tohet : Anak Mantan Kades Sungai Angit yang Jadi Bupati Musi Banyuasin !
BACA JUGA:Resmi ! HDCU dan SONNI Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilkada Muara Enim 2024
Sesuai aturan, daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong, harus melakukan pemilihan lagi paling lama dalam rentang 1 tahun setelah Pilkada Serentak 2024.
Lolly mengatakan fenomena kemenangan kotak kosong menjadi momen penting untuk pembelajaran dalam proses demokrasi.
“Dia harus sudah segera menyiapkan untuk persiapan pemilu berikutnya. Karena kan harus diulang setahun ke depan. Artinya September 2025 harusnya terjadi lagi di yang kolam kosong dimenangkan,” kata dia.
Evaluasi terhadap fenomena ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem politik dan mendorong partai untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat.
BACA JUGA:Toha-Rohman Dipastikan Menangi Pilkada Muba 2024 : Harapan Baru untuk Masa Depan Muba !
BACA JUGA:OC Kaligis Sampaikan Surat Keberatan Atas Dugaan Kecurangan Pilkada Muara Enim 2024
Bawaslu juga berharap fenomena ini dapat menjadi titik balik bagi semua pihak untuk memastikan pemilu mendatang berjalan lebih baik dan inklusif.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan dua opsi mengenai tahapan pemilihan kepala daerah ulang sebagai imbas kemenangan kotak kosong menang pada Pilkada Serentak 2024.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa lembaganya menyiapkan dua opsi tersebut karena hingga Rabu siang mendapatkan informasi ada dua daerah yang kotak kosongnya memenangkan Pilkada 2024 dan mempertimbangkan Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).