KORANPALPOS.COM -Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) meringkus 98 tersangka yang terlibat dalam penyalagunaan narkotika.
Dari 98 tersangka tersebut tiga di antaranya perempuan, selebihnya 95 orang laki-laki.
Dari para tersangka ini Satnaekoba berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu 717.6 gram, ekstasi 59 butir dan ganja 250 gram.
BACA JUGA: KPK Ungkap OTT Bengkulu Terkait Pungutan untuk Pendanaan Pilkada
Puluhan tersangka berikut BB tersebut merupakan ungkap kasus sepanjang tahun 2024 terhitung Awal Januari hingga 1 Desember 2024.
"Ungkap kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari 80 laporan polisi terhitung Januari hingga 1 Desember 2024," demikian diungkapkan
Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi, diwakili Wakapolres Kompol M Harsono, didampingi Kabag Ops AKP Roy Zulisrin, Kasat Narkoba, AKP Muhammad Romi, Kasi Propam,AKP Sutrisno, Kasi Humas AKP Herdiansyah beserta Eagle Squad Satreskrim Polres Mura, saat rilis akhir tahun di Mapolres Mura, Selasa 3 Desember 2024.
BACA JUGA:Bocah 11 Tahun di Ogan Ilir Mengambang Tak Bernyawa di Rawa
BACA JUGA:Lansia di Musi Rawas Ditemukan Begini di Pohon Sawo
Dibandingkan pada tahun 2023, terjadi peningkatan ungkap kasus.
Dimana pada tahun 2023 hanya ada 56 laporan polisi, dengan 76 tersangka yang berhasil diringkus salah satunya seorang perempuan.
Barang bukti yang berhasil disita Sabu-Sabu 317.4 gram, ekstasi 213 butir dan ganja 600 gram.
BACA JUGA:Heboh ! Oknum Pimpinan Ponpes di Muara Enim Cabuli Santriwati
BACA JUGA:Rumah Warga Musi Rawas Ludes Terbakar saat Ditinggal ke Kebun