KORANPALPOS.COM - Anggota Komisi II DPR RI, Romy Soekarno, menegaskan pentingnya sikap dewasa bagi pihak yang kalah dalam Pilkada Serentak 2024. Ia mengimbau agar pihak-pihak yang merasa keberatan dengan hasil pilkada sebaiknya menempuh jalur hukum sesuai mekanisme yang berlaku, bukan memicu kericuhan.
“Pasangan calon yang menang maupun yang kalah harus menjaga persatuan. Jangan sampai perbedaan pilihan menjadi sumber perpecahan di tengah masyarakat,” ujar Romy dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (28/11).
Menurut Romy, setelah kompetisi politik selesai, rekonsiliasi antara pendukung pasangan calon sangat penting untuk memulihkan solidaritas dan keharmonisan sosial. Ia menekankan bahwa pilkada bukan hanya tentang siapa yang menang, tetapi juga tentang membangun landasan positif untuk kemajuan bersama.
“Mari kita bergotong royong untuk memulihkan keharmonisan sosial. Ini adalah momen penting untuk menjaga kerukunan antarwarga, terutama setelah perbedaan pilihan politik,” tambahnya.
BACA JUGA:HNU dan Lia Anggraini : Tetap Tenang Menunggu Hasil Resmi KPU !
BACA JUGA:Askolani-Netta Unggul di Kandang Lawan : Rekapitulasi Suara di Kecamatan Air Kumbang Rampung !
Lebih lanjut, ia meminta masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita hoaks, ujaran kebencian, atau provokasi yang dapat memicu konflik.
Romy juga mengajak masyarakat untuk tetap mengawasi jalannya pemerintahan, memastikan aspirasi yang disampaikan selama kampanye benar-benar diimplementasikan.
Romy menyebutkan bahwa kelancaran pembangunan pemerintahan setelah pilkada dapat menjadi momentum untuk mengejar ketertinggalan Indonesia dibandingkan negara-negara tetangga di ASEAN.
Pilkada, katanya, seharusnya menjadi sarana untuk memilih pemimpin terbaik demi pembangunan daerah, bukan menjadi sumber konflik.
BACA JUGA:Warga OKI Gunakan Hak Pilih, Pilkada Berjalan Damai dan Kondusif
“Momentum pilkada ini seharusnya menjadi landasan positif untuk pembangunan dan kemajuan bersama. Tidak boleh ada yang menggunakan hasil pilkada sebagai alasan untuk memecah belah bangsa,” katanya.
Tahapan rekapitulasi suara dalam Pilkada Serentak 2024 telah dimulai. Setelah pemungutan suara pada Rabu (27/11), panitia pemungutan suara (PPS) akan menyerahkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS ke panitia pemilihan kecamatan (PPK) mulai Kamis (28/11) hingga Sabtu (30/11).
Proses rekapitulasi di tingkat kecamatan akan berlangsung hingga Selasa (3/12). Selanjutnya, hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan akan diteruskan ke tingkat kabupaten mulai Jumat (29/11) hingga Jumat (6/12). Proses ini diawasi ketat untuk memastikan transparansi dan keakuratan data.