NasDem Tegaskan Pilkada DPRD Konstitusional
Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Viktor Bungtilu Laiskodat-Foto: Antara-
JAKARTA – Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Viktor Bungtilu Laiskodat, menegaskan bahwa wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD memiliki pijakan konstitusional yang kuat dan tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi di Indonesia.
Menurutnya, mekanisme tersebut sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945 serta nilai-nilai Pancasila yang menjadi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara.
Viktor menyampaikan bahwa konstitusi Indonesia tidak mengunci demokrasi pada satu model tunggal, termasuk dalam hal pemilihan kepala daerah.
BACA JUGA:Pertemuan Empat Ketua Partai Bahas Bangsa
BACA JUGA:Wakil Ketua MPR Dorong Pilkada Lewat DPRD Perlu Dikaji
Oleh karena itu, pilkada melalui DPRD dapat dipandang sebagai bentuk demokrasi perwakilan yang sah dan konstitusional.
“Konstitusi kita tidak mengunci demokrasi pada satu model. Pilkada melalui DPRD memiliki dasar konstitusional yang sah dan tetap berada dalam koridor demokrasi,” ujar Viktor dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa demokrasi Indonesia sejak awal tidak hanya dirancang sebagai demokrasi elektoral yang berfokus pada pemilihan langsung, melainkan juga menempatkan musyawarah dan perwakilan sebagai fondasi utama dalam pengambilan keputusan politik.
BACA JUGA:Indonesia Nominasi Presiden Dewan HAM
BACA JUGA:Presiden Kirim Helikopter ke Aceh Sejak Awal Bencana
Hal ini, menurutnya, tercermin jelas dalam sila keempat Pancasila tentang kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Viktor menegaskan bahwa perubahan mekanisme pilkada tidak boleh dipersepsikan sebagai upaya mematikan demokrasi.
Sebaliknya, langkah tersebut bertujuan memastikan demokrasi tetap berjalan secara sehat dan tidak tereduksi menjadi sekadar ritual elektoral lima tahunan.
BACA JUGA:Bendera Merah Putih Satu-satunya Bendera