Pajak ini diterapkan pada transaksi buyback emas dengan nominal lebih dari Rp10 juta. Pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan tarif PPh 22 sebesar 1,5 persen, sedangkan bagi non-NPWP, tarif yang berlaku adalah 3 persen.
Pajak ini langsung dipotong dari nilai transaksi buyback emas.
Berikut adalah daftar harga emas batangan yang tercatat pada hari Kamis, 28 November 2024, di laman Logam Mulia PT Antam, berdasarkan pecahan emas:
BACA JUGA:Update ! Harga Emas Antam 20 November 2024 : Naik Rp7.000 Menjadi RpRp1.498.000 per Gram
BACA JUGA:Update ! Harga Emas Antam 19 November 2024 : Naik Rp15.000, Capai Rp1,491 Juta per Gram
1. Harga emas 0,5 gram: Rp806.500
2. Harga emas 1 gram: Rp1.513.000
3. Harga emas 2 gram: Rp2.966.000
4. Harga emas 3 gram: Rp4.424.000
5. Harga emas 5 gram: Rp7.340.000
6. Harga emas 10 gram: Rp14.625.000
7. Harga emas 25 gram: Rp36.437.000
8. Harga emas 50 gram: Rp72.795.000
9. Harga emas 100 gram: Rp145.512.000
10. Harga emas 250 gram: Rp363.515.000
11. Harga emas 500 gram: Rp726.820.000