5. Voxpol Center: https://www.voxpolcenter.com/
6. Charta Politika: https://www.chartapolitika.com/
7. Poltracking: https://poltracking.com/quick-count/
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022, pengumuman hasil quick count oleh lembaga survei baru dapat dilakukan dua jam setelah pemungutan suara di Indonesia bagian barat selesai.
Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam proses pemilu.
Berikut adalah beberapa poin penting dari regulasi tersebut:
1. Waktu Pengumuman: Hasil quick count hanya boleh dirilis setelah pukul 15.00 WIB, atau dua jam setelah TPS tutup.
2. Larangan di Masa Tenang: Selama masa tenang, lembaga survei tidak diperbolehkan mempublikasikan hasil survei atau jajak pendapat.
3. Kewajiban Transparansi: Lembaga survei harus menyertakan disclaimer bahwa hasil yang dirilis bukan merupakan data resmi dari KPU.
Pasal 19 Ayat 5 PKPU 9/2022 menegaskan pentingnya lembaga survei untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat bahwa hasil quick count hanyalah gambaran awal, bukan hasil akhir yang mengikat.
Hasil quick count memberikan sejumlah manfaat, antara lain:
1. Transparansi Proses Demokrasi: Memberikan gambaran awal hasil pemilu secara cepat.
2. Meningkatkan Partisipasi Publik: Masyarakat lebih aktif mengikuti perkembangan hasil pemilu.
3. Referensi Awal bagi Stakeholders: Baik kandidat maupun tim sukses dapat menggunakan hasil ini sebagai bahan evaluasi awal sebelum pengumuman resmi.
Namun, masyarakat juga diingatkan untuk tidak sepenuhnya bergantung pada hasil quick count, mengingat data resmi tetap menjadi kewenangan KPU.
Fasilitas quick count baik melalui situs resmi KPU maupun lembaga survei independen menjadi salah satu sarana penting dalam proses Pilkada 2024, termasuk di Sumsel.