Asyik Joget di Acara Hajatan : Remaja Bawah Umur di OKI Tewas Diduga Overdosis !

Selasa 26 Nov 2024 - 11:44 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Dahlia

Namun sayang, nyawa K tidak dapat diselamatkan.

"Sesampainya di Puskesmas, korban dinyatakan meninggal dunia. Kami langsung melakukan tindakan di lokasi untuk mengumpulkan informasi terkait insiden ini," tambah Kapolsek.

Warga setempat menduga bahwa korban meninggal dunia karena overdosis.

BACA JUGA:KPK Ungkap Rangkaian Penyetoran Uang kepada Gubernur Rohidin Mersyah : Untuk Mendanai Tim Sukses Pilkada !

BACA JUGA:Pemuda Siram Ayah Tiri dengan Air Keras : Korban Meninggal Setelah Tiga Bulan Dirawat !

Namun, dugaan ini belum dapat dipastikan karena pihak keluarga korban menolak untuk dilakukan autopsi.

"Karena tidak dilakukan autopsi, kami tidak bisa menyatakan secara pasti bahwa korban meninggal dunia karena overdosis," jelas Kapolsek.

Kapolsek mengungkapkan, acara hajatan tersebut sebenarnya telah mengantongi izin keramaian yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.

Namun, izin tersebut hanya berlaku hingga pukul 16.00 WIB dan tidak mengizinkan adanya musik remix.

"Musik remix baru diputar di ujung acara. Padahal, dari awal sudah diingatkan bahwa musik seperti itu tidak diizinkan untuk meminimalkan risiko keributan atau kejadian yang tidak diinginkan," tegas Kapolsek.

Ia juga menambahkan bahwa pihak penyelenggara hajatan telah menerima larangan tersebut dan membuat pernyataan resmi sebagai bentuk tanggung jawab.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat yang hendak mengadakan acara hajatan untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Kapolsek mengimbau warga untuk tidak melanggar izin keramaian, terutama terkait durasi acara dan jenis musik yang diputar.

"Kami mendorong masyarakat untuk menaati aturan, terutama bagi mereka yang ingin menggunakan musik sebagai bagian dari hiburan. Hal ini demi keselamatan bersama," ujar Kapolsek.

Jenazah korban telah dipulangkan ke rumah duka dan dimakamkan usai salat zuhur, Selasa, 26 November 2024.

Pihak keluarga memilih untuk tidak melanjutkan proses hukum dan menyerahkan semuanya kepada takdir.

Kategori :