Ketua KPU : Cagub Bengkulu Dapat Ikut Pilkada Meski Kena OTT !

Senin 25 Nov 2024 - 21:14 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Dahlia

Tiga tersangka itu langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, Jakarta, selama 20 hari ke depan, terhitung sejak ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga tersangka itu dijerat Pasal 12E dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 KUHP. (ant)

Kategori :