KPK Benarkan Lakukan OTT di Bengkulu : 7 Orang Diamankan Termasuk Rohidin Mersya !

Minggu 24 Nov 2024 - 11:53 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Robiansyah

"Iya, betul KPK yang melakukan kegiatan. Kami hanya membantu pengamanan. Untuk detailnya, kami juga menunggu informasi dari KPK," kata Deddy di Kota Bengkulu.

Deddy mengaku belum mengetahui detail kegiatan atau jumlah pihak yang diamankan.

Ia meminta publik dan media untuk bersabar hingga KPK memberikan pernyataan resmi.

BACA JUGA:KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi PLN Unit PLTU Bukit Asam : Begini Modus dan Kerugian Negara !

BACA JUGA:KPK Tetapkan Lebih dari 10 Orang dan Dua Korporasi sebagai Tersangka dalam Kasus DJKA

Salah satu nama yang mencuat dari operasi ini adalah Rohidin Mersyah, yang juga merupakan Calon Gubernur Bengkulu (petahana) dalam Pilkada serentak 2024.

Rohidin tiba di Mapolresta Bengkulu pada Sabtu malam, sekitar pukul 22.50 WIB, menggunakan tiga mobil KPK.

“Ya, memang benar Rohidin masuk. Kita tunggu perkembangan lebih lanjut dari KPK ya,” ujar Kombes Pol. Deddy.

Hingga berita ini diturunkan, status dan keterlibatan Rohidin dalam kasus tersebut belum dijelaskan oleh pihak KPK.

Sementara itu, tim hukum pasangan calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2, Rohidin Mersyah-Meriani, mempertanyakan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memeriksa Rohidin Mersyah.

Pemeriksaan petahana Gubernur Bengkulu ini, di tengah masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Ketua Tim Hukum pasangan calon (paslon) tersebut, Aizan Dahlan, menilai pemeriksaan terhadap Rohidin di masa menjelang pencoblosan sebagai tindakan yang tidak seharusnya dilakukan.

Menurutnya, langkah itu berpotensi mengganggu proses demokrasi yang tengah berlangsung.

"Saat ini proses demokrasi sedang berjalan. Besok sudah memasuki masa tenang. Ada kesepakatan antara KPK, kejaksaan, dan Kapolri untuk tidak mengganggu jalannya proses demokrasi,'' ujar Aizan dikutip dari Antara, Minggu, 24 November 2024.

''Kami mempertanyakan, mengapa KPK tetap memanggil dan memeriksa seorang calon kepala daerah di masa kritis ini? Bahkan untuk bertemu saja sulit,'' lanjutnya.

Aizan mengingatkan bahwa berdasarkan etika dan aturan yang disepakati sebelumnya, pasangan calon kepala daerah seharusnya tidak diganggu oleh proses hukum selama tahapan Pilkada berlangsung, terlebih di masa tenang.

Kategori :