OGANILIR, KORANPALPOS.COM – Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
Kasus ini diungkap oleh anggota Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu pada Selasa, 19 November 2024, di Desa Sri Kembang I, Kecamatan Payaraman, Ogan Ilir.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP-A/49/XI/2024/Sumsel/SPKT Polres OI/Narkoba.
BACA JUGA:Jasad Korban Angga Ditemukan di Depan Loket Pembayaran PLN, Diduga Ditembak OTD
Kasus ini terungkap sekitar pukul 20.00 WIB di depan bengkel tambal ban Megi.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap seorang pelaku berinisial AN alias Bombom (42), seorang petani asal Dusun I, Desa Limbang Jaya II, Kecamatan Tanjung Batu.
AN diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
BACA JUGA:Ayah Habisi Balitanya Resmi Ditahan
BACA JUGA:Pengecer Daun Setan Dibekuk : Disita Ganja Siap Edar Seberat 1,8 Kilogram !
Barang bukti yang diamankan dari pelaku yang merupakan residivis kasus narkotika itu juga cukup signifikan.
Di antaranya 10 paket sabu seberat bruto 5,34 gram yang dibungkus plastik klip bening, satu dompet kain warna merah, satu dompet kecil warna merah, satu unit timbangan digital, tiga skop plastik, dua bal plastik klip kosong, serta satu unit handphone merk Realme berwarna biru.
Selain itu, petugas juga menyita satu potong celana pendek warna hitam yang digunakan pelaku untuk menyimpan barang bukti.
BACA JUGA:Jalan Penghubung OKU Selatan dan OKU Timur Putus Akibat Longsor : Lalu Lintas Lumpuh Total !
BACA JUGA:Cekik Leher Istri hingga Memar : Rendi Kini Mendekam di Penjara Polres OKU !