Ayah Habisi Balitanya Resmi Ditahan

Rabu 20 Nov 2024 - 17:48 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Zen Kito

KORANPALPOS.COM - SI (41), warga Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel), yang tega menghabisi anak kandungnya sendiri DF yang baru berusia 3 tahun resmi ditahan oleh Sat Reskrim Polres Mura.  

Penahanan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari EW (38), istri tersangka, pada Selasa (19-11-2024), sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi, melalui Kasi Humas AKP Herdiansyah, didampingi Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi dan Kanit Pidum Ipda Novra Robialda menjelaskan penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk mempermuda proses pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya. 

Untuk sementara sejumlah saksi sudah dimintai keterangannya salah satunya EW istri tersangka. 

BACA JUGA:Ayah di Kabupaten Musi Rawas Habisi Balitanya : Polisi Jelaskan Kronologis dan Penyebabnya !

BACA JUGA:Beralih Menjadi Pengedar Narkoba : Residivis Ditangkap Polisi !

Dari keterangan EW, diketahui bahwa batu yang digunakan tersangka SI, sengaja dikumpulkannya di dalam kamar sejak Minggu (17-11-2024), dengan alasan untuk berjaga-jaga kalau ada orang yang akan beniat jahat. 

Belakangan diketahui bahwa SI merupakan pasien dengan gangguan jiwa atau disebut juga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Bahkan pada 2 Oktober 2024 SI, sempat dibawah ke Rumah Sakit Khusus Jiwa Soeprapto Provinsi Bengkulu dan sempat me jalani rawat inap. 

Pada 5 Nopember 2024, SI keluar dari Rumah Sakit Jiwa Soeprapto Bengkulu dan pulang ke rumahnya di Dusun I Punjung Jaya, Desa Megang Sakti II, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.

BACA JUGA:Pengecer Daun Setan Dibekuk : Disita Ganja Siap Edar Seberat 1,8 Kilogram !

BACA JUGA:Uang Korpri Banyuasin yang Dikorupsi Akhirnya Dikembalikan: Digunakan Kembali untuk Kegiatan Korpri !

Saksi lain yakni Agus Priyono yang juga Kadus I, Desa Megang Sakti II, Kecamatan Megang Sakti, menjelaskan bahwa  sebelum pulang dari Rumah Sakit Jiwa Soeprapto Bengkulu, SI sempat video call dengan saksi dan mengatakan dirinya sudah sehat dan akan pulang ke rumah.

Keterangan serupa dari saksi lainnya yakni Sumawan (adik kandung SI), mengungkapkan  bahwa 2 Oktober 2024, SI sudah dibawah ke Rumah Sakit Jiwa Soeprapto Bengkulu, dan pada tanggal 05 Nopember 2024 sudah bisa pulang dengan catatan tetap kontrol kembali ke Rumah Sakit Jiwa Soeprapto Bengkulu.

Saksi Sumawan juga menjelaskan bahwa dari informasi Supar (adik kandung saksi dan juga tersangka), yang rumahnya berdekatan dengan SI, pada 16 Nopember 2024, SI suka berteriak dengan alasan ada orang yang akan membunuhnya.

Kategori :

Terkait

Rabu 20 Nov 2024 - 17:48 WIB

Ayah Habisi Balitanya Resmi Ditahan