KORANPALPOS.COM - Lima kali mendekam di penjara seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi Jumadi alias Tul.
Namun, kenyataan menunjukkan bahwa pengalaman pahit tersebut tidak membuatnya jera.
Setelah sebelumnya terlibat dalam kasus pencurian dan perampokan, kini Jumadi nekat terjun ke dunia gelap narkoba sebagai pengedar sabu-sabu.
Akibat ulahnya itu, residivis kambuhan, yang merupakan warga Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, terpaksa kembali merasakan tidur di penjara.
BACA JUGA:Pengecer Daun Setan Dibekuk : Disita Ganja Siap Edar Seberat 1,8 Kilogram !
Jumadi ditangkap tim opsnal Unit idik 2 Satresnakroba Polres Prabumulih, di depan sebuah warung di kawasan Jalan Angkatan 45, Gang Semeru 1, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, sekitar pukul 14.15 WIB.
Dalam penangkapan yang dipimpin Kasatres Narkoba, AKP Jonson SH MSi dan Kanit Idik 2 Ipda Darmawan SH tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 27 paket sabu-sabu dengan total berat 5,72 gram yang disimpan di saku belakang celananya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK MAP, melalui Kasatres Narkoba, AKP Jonson, mengonfirmasi bahwa Jumadi pelaku pengedar narkoba yang ditangkap tersebut adalah seorang residivis, yang telah lima kali masuk penjara karena kasus pencurian dan perampokan.
"Pelaku bernama Jumadi alias Tul, pelaku ini merupakan seorang residivis yang sudah 5 kali masuk penjara karena kasus pencurian dan perampokan," ungkap Jonson.
BACA JUGA:Gawat ! Kawanan Pencuri di Prabumulih Gasak Trafo dan Kabel Terpasang di Tiang PLN
BACA JUGA:3 Bandit Kampung Kena Batunya, Semaput Diamuk Massa : 1 Pelaku Masih Kritis Dirawat di Rumah Sakit !
Dijelaskan Jonson, penangkapan Jumadi bermula dari laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Idik 2, Ipda Darmawan, langsung melakukan penyelidikan.
Saat penyelidikan, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan, yang kemudian diketahui adalah Jumadi.