Pemutihan PKB Segera Berakhir: Samsat OKI Minta Wajib Pajak Jangan Lewatkan Kesempatan!

Senin 18 Nov 2024 - 20:49 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Dahlia

Lanjut Iksan, pengurus pajak wajib membawa syarat administrasi yaitu mengisi formulir, melampirkan tanda bukti identitas (KTP), STNK asli, lalu BPKB asli dan fotokopi.

BACA JUGA:Saka Bhayangkara Polres Muara Enim Gelar Pelantikan Anggota Saka Bhayangkara Baru

BACA JUGA:Jalan Alternatif Simpang Belimbing Akan Dibangun 2025

"Setelah sampai ke kantor samsat, lalu menuju ke loket 1 melakukan pendaftaran pendataan dan verifikasi melaksanakan penetapan PNBP, PKB, BBN-KB dan SWDKLU melakukan pembayaran di bank," tandasnya.

Kemudian, menuju loket 2 melakukan pencetakan SKPD, STNK dan TNKB. Kemudian penyerahan SKPD, STNK dan TNKB dan pengarsipan.***

Kategori :