Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk segera melapor ke pihak berwenang jika mencurigai seseorang yang mengaku sebagai anggota institusi tertentu tetapi tidak memiliki bukti identitas yang valid.
VT kini ditahan di Mapolda Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain dari aksi penipuan yang dilakukan oleh tersangka.
“Kami akan terus menyelidiki apakah ada kasus serupa yang dilakukan oleh pelaku di wilayah lain,” kata Kombes Pol Anuardi.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menjalin hubungan, terutama dengan orang yang dikenal melalui media sosial.
Kepercayaan yang diberikan kepada orang yang salah dapat berujung pada kerugian besar, baik secara material maupun emosional.
Polda Bengkulu memastikan akan terus bekerja keras untuk melindungi masyarakat dari kejahatan serupa.
"Kami berkomitmen untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat," tegas Kombes Pol Anuardi.