Jumlah ketua RT pun ikut meningkat seiring kebutuhan pengelolaan administrasi yang lebih luas.
Pada tahun 1970, mengingat perkembangan jumlah penduduk dan luas wilayah, Pembarab Musa Rohim mengambil keputusan untuk mengatur wilayah ini secara lebih terstruktur.
Dusun IV Talang Buluh pun terbentuk sebagai bagian dari Desa Sukajadi.
Dusun ini dikelola dengan tata kelola desa yang baik sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi.
Saat itu, Dusun IV Talang Buluh dipimpin oleh seorang Kepala Dusun bernama Sutarso, yang menjabat hingga tahun 1995.
Pada tahun 1988, terjadi perubahan batas wilayah antara Kota Palembang dan Kabupaten Musi Banyuasin, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1988.
Dari sembilan desa di Kecamatan Talang Kelapa, hanya beberapa yang diserahkan ke wilayah Kota Palembang, dan Desa Sukajadi bukan salah satunya.
Artinya, Dusun IV Talang Buluh yang merupakan bagian dari Desa Sukajadi tetap berada dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Sejak saat itu, Dusun IV Talang Buluh memiliki lima Ketua RT dan terus berkembang.
Perubahan status wilayah terus berlanjut. Pada tahun 1995, Desa Sukajadi diubah menjadi Kelurahan Sukajadi.
Di dalam perubahan ini, Dusun IV Talang Buluh dipecah menjadi dua RW dengan lima RT, yaitu RT 38, 39, 40, 41, dan 42 yang masing-masing masuk dalam RW 19 dan RW 20.
Wilayah administrasi baru ini tetap berada di bawah Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Musi Banyuasin.
Namun, pada tahun 2002 terjadi pemekaran wilayah administratif di Sumatera Selatan yang menghasilkan Kabupaten Banyuasin.
Dusun IV Talang Buluh, Kelurahan Sukajadi, secara resmi termasuk dalam wilayah Kabupaten Banyuasin dan bukan lagi berada di bawah Kabupaten Musi Banyuasin.
Perubahan administratif ini membuka jalan bagi pengembangan wilayah yang lebih luas dan memperluas akses layanan pemerintahan.