Sirekap Mobile Bantu Perkokoh Demokrasi

Jumat 08 Nov 2024 - 21:18 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Dahlia

KORANPALPOS.COM - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) mobile yang diluncurkan Komisi Pemilihan Umum RI bisa membantu memperkokoh demokrasi dan aspek transparansi dalam pemilu.

Ia menyambut positif inovasi yang diadakan penyelenggara pemilu tersebut.

Aplikasi Sirekap mobile itu rencananya digunakan untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

BACA JUGA:DKPP Lantik 228 TPD : Bantu Persidangan KEPP Pemilu dan Pilkada 2024 !

BACA JUGA:Puan Bahas Kualitas Generasi Muda dengan Ketua Parlemen Singapura

"Dalam sosialisasi Sirekap mobile, saya menyatakan bahwa ini adalah bagian dari ikhtiar kita memperkokoh demokrasi konstitusional kita yang transparan, akuntabel, dan profesional," kata Rifqinizamy di Jakarta, Jumat.

Kendati begitu, berdasarkan peraturan KPU dan hasil rekomendasi dalam rapat dengar pendapat KPU dengan Komisi II DPR RI, Sirekap bukan menjadi acuan utama hasil rekapitulasi suara.

Ia mengatakan Sirekap hanya merupakan alat bantu terhadap kinerja penghitungan suara yang dilakukan KPU secara berjenjang, mulai dari TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat, bisa betul-betul transparan dan akuntabel.

BACA JUGA:Pemkot Lubuklinggau Bentuk Desk Pilkada dan Tim Pemantau

BACA JUGA:Pastikan Kesiapan Fisik Personel Dalam Pengamanan Pilkada

Sebelumnya, KPU menyatakan akan menggunakan aplikasi Sirekap mobile pada Pilkada Serentak 2024 dengan beberapa perbaikan dibanding versi sebelumnya, salah satunya penambahan fitur arithmetic guard untuk mendeteksi salah input dalam sistem.

Arithmetic guard tersebut akan mengontrol secara otomatis hasil input angka penjumlahan yang dilakukan oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Fitur tersebut akan memperingatkan saat ada kesalahan dalam angka yang di-input. Hal ini ditandai dengan munculnya peringatan berwarna merah dan kuning.

Langkah ini dilakukan untuk menyempurnakan beberapa kekurangan yang terjadi selama Pemilu 2024. Perbaikan Sirekap merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilu lalu.

Kategori :