DKPP Lantik 228 TPD : Bantu Persidangan KEPP Pemilu dan Pilkada 2024 !

Jumat 08 Nov 2024 - 20:04 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Isro Antoni

KORANPALPOS.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI melantik 228 anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) masa bakti 2024–2025 yang akan bertugas di 38 provinsi di Indonesia.

Pelantikan tersebut diadakan di Tanah Abang, Jakarta, pada Jumat (8/11), sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan dan penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) selama Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024.

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, menjelaskan bahwa pelantikan 228 anggota TPD ini dilakukan karena DKPP belum memiliki perwakilan di setiap ibu kota provinsi. Oleh karena itu, untuk setiap persidangan yang dilaksanakan di tingkat provinsi, DKPP akan melibatkan TPD yang terdiri dari unsur KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), serta unsur masyarakat.

"Jadi, setiap kali ada persidangan di ibu kota provinsi, kami melibatkan TPD, baik unsur KPU, Bawaslu, dan TPD dari unsur masyarakat," ujar Heddy setelah pelantikan.

BACA JUGA:DKPP Optimistis Pelanggaran KEPP pada Pilkada 2024 Lebih Sedikit

BACA JUGA:Puan Bahas Kualitas Generasi Muda dengan Ketua Parlemen Singapura

TPD di masing-masing provinsi terdiri dari enam orang, di mana setiap provinsi diwakili oleh dua anggota dari KPU, dua anggota dari Bawaslu, dan dua anggota dari unsur masyarakat. Tugas utama mereka adalah membantu menangani persidangan pelanggaran KEPP yang terjadi di wilayah masing-masing.

Heddy menjelaskan bahwa meskipun fokus utama TPD saat ini adalah menyelesaikan perkara Pemilu 2024 yang masih berlangsung, mereka juga akan mulai menangani pelanggaran KEPP terkait Pilkada 2024 setelah Pemilu selesai. "Mungkin perkara-perkara pilkada baru bisa disidangkan tahun depan. Sekarang kami fokus menuntaskan pemilu yang belum selesai," katanya.

Selain itu, Heddy mengungkapkan bahwa sebagian besar anggota TPD dari unsur masyarakat adalah cendekiawan perguruan tinggi yang direkrut oleh DKPP. Mereka bekerja tanpa menerima honor secara rutin, namun mereka akan diberikan honor jika terlibat dalam persidangan. "Mereka bekerja sukarela untuk demokrasi. Ini adalah kontribusi luar biasa dari TPD," tambah Heddy.

Setelah pelantikan, 228 anggota TPD mengikuti pembekalan yang diselenggarakan oleh DKPP RI. Pembekalan ini juga dihadiri oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dan anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, yang memberikan pemahaman lebih lanjut tentang tugas dan wewenang TPD dalam menangani pelanggaran kode etik.

BACA JUGA:KPU Sumsel Libatkan 92.442 Petugas KPPS pada Pilkada Serentak 2024

BACA JUGA:Didaulat Sesepuh Jadi Gubernur Sumsel: Mawardi Ingin Kembalikan Kejayaan yang Hilang!

Dengan adanya TPD, diharapkan proses penanganan pelanggaran KEPP akan lebih efisien dan dapat mengurangi potensi konflik yang dapat merusak integritas pemilu dan pilkada. DKPP berharap, melalui pengawasan yang lebih ketat, pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 dapat berlangsung lebih transparan dan adil, serta menghasilkan pemimpin yang sah dan diterima oleh masyarakat.

Heddy juga menekankan pentingnya sinergi antara KPU, Bawaslu, dan masyarakat untuk menjaga integritas pemilu dan memastikan setiap proses pemilihan berjalan dengan fair.

Kategori :