Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, terdapat pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan baik pada pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas batangan.
Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk., khususnya untuk nominal transaksi di atas Rp10 juta, konsumen akan dikenakan pajak penghasilan (PPh 22).
Besaran pajak ini ditentukan berdasarkan status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh konsumen:
Bagi konsumen yang memiliki NPWP, PPh 22 dikenakan sebesar 1,5 persen dari nilai total transaksi.
Bagi konsumen yang tidak memiliki NPWP, pajak buyback ditetapkan sebesar 3 persen dari total transaksi.
PPh 22 untuk transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai yang akan diterima konsumen.
Dengan adanya pajak ini, konsumen perlu mempertimbangkan keuntungan dan potongan pajak yang berlaku saat melakukan penjualan kembali emas batangan.
Tidak hanya pada penjualan, pembelian emas batangan di Indonesia juga dikenakan pajak PPh 22.
Tarif pajak yang berlaku pada pembelian emas juga ditentukan berdasarkan status NPWP pemilik:
Bagi pemegang NPWP, pajak pembelian emas dikenakan sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi.
Bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya lebih tinggi, yaitu sebesar 0,9 persen dari nilai transaksi.
Setiap transaksi pembelian emas batangan di Antam akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Bukti ini berfungsi sebagai dokumentasi bagi pembeli terkait besaran pajak yang telah dibayarkan.
Seiring dengan perkembangan ekonomi global yang masih belum pasti, beberapa analis memprediksi harga emas akan terus fluktuatif dalam beberapa bulan ke depan.
Jika tekanan ekonomi global, seperti inflasi dan ketidakpastian geopolitik, terus berlanjut, harga emas bisa kembali mengalami kenaikan.
Namun, jika ekonomi global mulai stabil dan bank sentral menyesuaikan kebijakan moneternya, harga emas mungkin akan kembali turun.